Dalam pers conference yang dilakukan usai perlawanan, Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, dari Kissinger & Co Law Office menyatakan, pihaknya merupakan kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dalam perkara perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan pelaksanaan Penyegelan dalam REGISTER Perkara No. 480/Pdt.Bth/2023/PN. JKT.Pst, tanggal 28 Juli 2023.
BACA JUGA: Penjualan Pasar Kreatif di Paris Van Java Belum Bergairah
Kissinger menjelaskan, Raden Group yang dipimpin oleh Raden Fauzi, seorang anak muda dari Tasikmalaya jebolan Pondok Pesantren Suryalaya, telah menempati lahan tersebut secara sah dengan cara menyewa.
Menurut Kissinger, Raden Fauzi sebelumnya adalah pedagang telur dan membuka warung di pinggir jalan, berhasil mengubah nasib dengan berbisnis rental mobil di Bandung, dan membuka usaha cuci mobil di Jln. L.L.R.E Martadinata No.86, atau di atas lahan eks Propelat itu.
“Saudara Fauzi inilah yang membuat seorang kurator bernama Nasrulloh melakukan pendekatan dalam rangka menjual lahan tersebut yang telah disewa lima tahun. Kemudian, saudara Fauzi menyerahkan sejumlah uang Down Payment (DP) sebesar Rp500 juta untuk pembelian tanah tersebut,” jelas Kissinger.
Namun, dalam perjalanannya, sewa lahan yang seharusnya berakhir pada 2026 mendatang itu bermasalah setelah kurator bernama Nasrullah menjual lagi lahan kepada pihak lain. Hingga akhirnya, keluar lah putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ini yang menjadi persoalan dan kami akan tetap melakukan perlawanan karena memiliki hak atas lahan ini. Sewa kami hingga tahun 2026, bahkan lahan sempat akan dibeli oleh klien kami. Namun kurator malah menjualnya ke pihak lain tanpa memberi informasi kepada kami,” tandasnya. (*)