JABAR EKSPRES – Para pedagang dan pelaku UMKM yang berada di lahan eks Propelat yang terletak di Jalan L.L.R.E Martadinata No. 86, Kota Bandung, melakukan perlawanan atas upaya penyegelan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Lahan yang telah dibangun dan digunakan menjadi tempat usaha tersebut, disegel oleh pihak Jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa kehadiran kurator. Penjagaan pihak keamanan dihadiri oleh aparat TNI, aparat Polri dan Satpol PP Kota Bandung.
Upaya penyegelan dilakukan oleh pihak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merujuk pada penetapan Majelis Hakim tanggal 22 Mei 2023 No. 0774/pdt.sus/PKPU/2018/Pn.niaga.jkt.pst tentang pelaksanaan penyegelan terhadap: harta (boydel) pailit PT Propelat (dalam pailit berupa: tanah dan bangunan yang terletak di Jln. L.L.R.E Martadinata No. 86 Bandung.
BACA JUGA: Krisis Utang BUMN Aset Istaka Karya Dilelang untuk Bayar Vendor UMKM
Penyegelan ini membuat pengusaha muda dan pelaku UMKM di tempat usaha tersebut melakukan perlawanan, memilih bertahan dan tetap beraktifitas. Aksi yang dilakukan para pelaku usaha ini mendapat dukungan dari Raden Group sebagai pihak penyewa lahan yang sah.
Pihak Pengadilan Niaga pun sempat membacakan surat No: WI0.UI/SI3I/ht:02.07.2023.03 terkait dengan rencana penyegelan. Namun, hal itu mendapat perlawanan.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres di lokasi, kejadian situasi sempat memanas, namun pada akhirnya bisa diredam oleh aparat. Perlawanan yang dilakukan para pelaku UMKM bersama perwakilan Raden Group dan kuasa hukumnya dengan mencoba menggagalkan pemasangan pembatas beton ke area masuk lahan yang dipermasalahkan.
Perlawanan tersebut datang dari Cepi dan kawan-kawan mewakili kelompok UMKM dan para tenant serta pedagang kaki lima di lokasi tersebut. Perlu diketahui, mereka sudah lebih dari tiga tahun mencari nafkah dengan berwirausaha di bawah asuhan Dadan Heryawan dari CV Barockah, yang kemudian berubah nama menjadi PT Raden Sampurna Jaya.
Kissinger MP. Tambunan, SH, MH, Kissinger & Co Law Office selaku kuasa hukum PT Raden Sampurna Jaya dan juga Wati Trisnawati, SH, MH, law office Mohamad Ali Nurdin selaku kuasa LP, pun ikut mendampingi aksi para pedagang. Mereka beradu argumen dengan pihak pengadilan, yang pada akhirnya memutuskan untuk mundur dan menunda proses penyegelan.