JABAR EKSPRES- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, seorang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dalam kasus penistaan agama.
Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Panji Gumilang dijadwalkan berlangsung hari ini, yaitu pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifuddin, telah mengonfirmasi bahwa kliennya akan mematuhi panggilan tersebut.
“Pak Panji akan hadir insyaallah sekitar jam 13.00 WIB,” ujar pengacara Panji Gumilang saat dihubungi pada hari Selasa dikutip dari Disway.id.
Sebelumnya, Polri telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca juga: Ada Hotel di dalam Ponpes Al Zaytun, Bupati Indramayu akan Sidak Tuntas
Seharusnya Panji seharusnya diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023, tetapi pada saat itu ia tidak hadir dengan alasan sakit.
“Dalam panggilan kedua ini, kami memanggilnya sebagai saksi dan kami berharap bahwa pada tanggal 1 Agustus besok, yang bersangkutan akan hadir untuk mematuhi panggilan kami,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Djuhandhani menyatakan bahwa Panji Gumilang tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan sakit dan telah menyertakan surat dokter sebagai bukti.
Namun, menurutnya, surat dokter yang dilampirkan oleh pihak Panji tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.
Baca juga: Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan dari Panji Gumilang Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun
“Namun, menurut kami, surat dokter tersebut tidak dapat kami buktikan secara resmi. Oleh karena itu, kami menerbitkan panggilan kedua,” jelasnya.
Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa jika Panji Gumilang kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut, dan tentu saja, kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-undang,” tambah Djuhandani.
Dalam hal ini, aturan yang mengatur mengenai pemanggilan yang bersangkutan tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang, penyidik akan memanggilnya kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawanya kehadapan.