Tahukah Kamu ? Harta yang Perlu Dikeluarkan Zakatnya dalam Islam

JABAR EKSPRES– Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang telah mencapai syarat tertentu untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat adalah bentuk amal yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam dan memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan sosial serta memperkuat solidaritas antar sesama umat manusia.

Berikut adalah beberapa jenis harta yang perlu dikeluarkan zakatnya dalam Islam:

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk persiapan menyambut hari raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah ditujukan bagi setiap anggota keluarga Muslim yang mampu, termasuk bayi yang baru lahir.

Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok di daerah masing-masing dan biasanya berupa beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal atau zakat harta merupakan zakat yang dikeluarkan dari kekayaan atau harta yang dimiliki oleh umat Muslim setelah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang harus dicapai) dan haul (batas waktu satu tahun).

BACA JUGA : Bentuk-bentuk Shodaqah Yang Belum Banyak Diketahui Orang

Zakat harta ini mencakup berbagai jenis aset seperti uang tunai, emas, perak, properti, saham, dan lain-lain.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian, baik berupa tanaman pangan, buah-buahan, atau tumbuhan lainnya.

Zakat pertanian ini biasanya diberlakukan bagi para petani yang memiliki lahan pertanian yang mencukupi syarat nisab dan haul.

4. Zakat Peternakan

Zakat peternakan adalah zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak yang dimiliki oleh umat Muslim, seperti sapi, kambing, atau domba.

Besaran zakat peternakan ini ditentukan berdasarkan jumlah hewan ternak yang dimiliki dan bisa dikeluarkan dalam bentuk hewan ternak itu sendiri atau nilai dari hewan ternak tersebut.

5. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta berupa logam mulia, seperti emas dan perak, setelah mencapai nisab dan haul.

Zakat ini biasanya berbentuk sejumlah persen dari total kepemilikan emas dan perak yang dimiliki.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan