Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang Jika ia Tak Hadiri Pemeriksaan Kedua

JABAR EKSPRES- Polri telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang pada hari besok, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pada pemanggilan tersebut, Panji dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penistaan agama. Polri telah mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Panji Gumilang jika ia tidak hadir pada panggilan kedua tersebut.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Panji kembali tidak memenuhi panggilan.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Panji Gumilang Pernah Jadi Komisaris Bank, Begini Kronologinya

“Penyidik memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, dan tentu saja akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada dalam Undang-undang,” kata Djuhandani kepada media pada Senin, 31 Juli 2023 Dikutip dari Disway.id.

Menurut ketentuan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik, dan jika tidak datang, penyidik berhak memanggil kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut.

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Lakukan Langkah Ini

Sebelumnya, Panji seharusnya diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023, namun ia tidak hadir. Pihak kuasa hukum Panji telah menyerahkan surat dokter yang menyatakan bahwa Panji sedang sakit.

Djuhandhani menegaskan bahwa surat dokter yang diberikan tidak dapat dibuktikan oleh penyidik. Oleh karena itu, penyidik telah mengeluarkan panggilan kedua untuk Panji Gumilang.

“Surat dokter tersebut menurut kami secara formal tidak dapat kami buktikan, oleh karena itu kami mengirimkan panggilan kedua,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan