“Saya mengapresiasi kepada Pak Darmawan Prasodjo selaku Dirut PLN untuk pelan-pelan bertransisi. Sampai nanti di tahun 2050-2060-an kita bisa punya listrik dengan sumber-sumber full energi terbarukan,” ungkap Ridwan Kamil.
Proyek ini akan membangun fasilitas penampungan dan pemrosesan sampah perkotaan yang berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Barat. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat. Diperkirakan, tonase yang mampu diolah sebanyak kurang lebih 2.131 ton per hari.
“Semoga segala urusan dilancarkan, sehingga pengelolaan persampahan regional di enam wilayah tersebut memasuki babak baru yang solutif, teknologis, dan komprehensif,” harapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias menambahkan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sistem pengelolaan sampah di daerah, TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sehingga harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai USD cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu USD cent 6,8/kWh. Harga jual listrik sebesar itu menarik minat pihak swasta untuk mengelola sampah di sana,” ujarnya.
Selain dukungan harga jual listrik, pemerintah juga telah memberikan dukungan kelayakan proyek TPPAS Legok Nangka melalui Kementerian Keuangan melalui Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund – VGF) sebagai upaya meningkatkan bankabilitas proyek.
Sementara, dalam hal kerja sama antardaerah sebagai landasan hukum pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, pada tanggal 27 Oktober 2022 telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Garut tentang Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Sekitarnya. (*)