Tersangka Bripda IMS dikenai sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951, terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka Bripka IG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Keduanya saat ini dalam penempatan khusus (patsus) sebagai tahanan di Bidang Propam Polri dan akan menjalani proses pemidanaan serta mahkamah etik di internal Polri.
Baca Juga:Ramainya Hutan Cawang yang Dijadikan Tempat LGBT Menuai Tindakan Heru BudiKemenag DIY Menerapkan Sistem 5 Hari Belajar di Madrasah
Juru bicara Densus 88, Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar, menegaskan bahwa insiden yang menewaskan Bripda Ignatius bukanlah hasil dari peristiwa saling tembak antara anggota Densus 88.
Kejadian tersebut murni karena kelalaian yang dilakukan oleh dua anggotanya, yaitu Bripka IG dan Bripda IMS.
Keduanya merupakan anggota Densus 88 dan kejadian tersebut terjadi saat Bripda IMS tidak sengaja melepaskan tembakan yang mengenai rekannya saat mengeluarkan senjata dari dalam tas.
