JABAR EKSPRES- Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (DivHumas) Polri, menyampaikan bahwa Panji Gumilang telah meminta penundaan pemeriksaan karena tidak dapat hadir hari ini karena alasan kesehatan.
Panji, melalui pengacaranya, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023.
“Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta agar pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” ujar Ramadhan di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga: Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Lakukan Langkah Ini
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli, pukul 10.00 WIB. Namun, karena ada halangan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
M. Ali Syaifudin, pengacara Panji Gumilang, menjelaskan bahwa mereka mewakili kliennya yang tidak dapat hadir karena sedang dalam proses penyembuhan.
“Mungkin nanti akan dijadwalkan ulang di waktu lain, kami belum tahu kapan akan ditentukan,” ungkap Ali.
Baca juga: Ternyata Pemprov Belum Terima Laporan Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Ali juga menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran bukan karena patah tangan, melainkan karena kelelahan. Patah tangan yang dialami kliennya telah lama terjadi dan sedang dalam masa penyembuhan.
Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak takut menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia bekerjasama dalam menjalani pemeriksaan.
“Beliau adalah orang yang berpendidikan, sehingga tidak merasa takut sama sekali. Artinya, beliau bersedia bekerjasama dengan apapun yang diminta untuk hadir atau memberikan klarifikasi. Namun, kondisinya saat ini belum memungkinkan,” kata Ali.