5.256 DPT di Cimahi Ternyata Belum Punya KTP Elektronik

JABAR EKPSPRES – Sebanyak 5.256 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi ternyata tidak memiliki KTP elektronik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menegaskan, jumlah DPT yang sudah ditetapkan KPU pada 21 Juni 2023 lalu itu, berpotensi menimbulkan kerawanan dalam hari H pelaksanaan pencoblosan.

“Salah satu syarat untuk dapat memilih atau menyalurkan hak suaranya adalah dengan e-KTP Elektronik atau Kartu Keluarga (KK),” kata Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha.

 

Kepada wartawan baru-baru ini dia mengatakan, KPU telah menetapkan DPT di Kota Cimahi sebanyak 416.734 pemilih untuk Pemilu 2024. Dia menjelaskan, 5.256 pemilih yang tidak memiliki eKTP itu di antaranya mereka yang sudah masuk dalam daftar pemilih tapi belum direkamkan KTP-nya.

“Kemudian ada yang baru menginjak usia 17 tahun, serta termasuk alih status dari anggota Polri ataupun TNI yang sudah purna tugas atau pensiun sehingga status di KTP-nya harus berubah,” kata dia.

Akhmad Yasin juga menuturkan, jumlah 5.256 DPT itu tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Cimahi. Sehingga, harus diprioritaskan untuk bisa segera mendapatkan eKTP sebelum 14 Februari 2023.

“Kalau sampai mereka diberi lembar C6 atau surat undangan untuk mencoblos di TPS maka dikategorikan cacat hukum, pelanggatan administrasi, dan kode etik,” katanya.

Menurutnya, pemutakhiran data ini selalu jadi persoalan. Sebab, masih ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk, atau warga yang tidak memenuhi sarat tapi masuk daftar pemilih, seperti di tahun 2019 lalu ada warga yang sudah meninggal tapi masih terdata.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609/Kota Cimahi, serta Disdukcapil. Agar persoalan warga yang belum mendapatkan eKTP atau yang belum alih status yang pensiun dari TNI/Polri atau sebaliknya baru diterima jadi TNI/Polri mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Paradigma Bawaslu adalah untuk pencegahan sebelum terjadi pelanggaran, untuk itu pohaknya terus berkoordinasi dengan KPU agar dilakukan perbaikan.

“Karena teknis soal data pemilih ada dimereka. Total kami sudah melayangkan 12 surat ke KPU untuk pencegahan pelanggaran dan akan membuat surat lagi terkait progres perekamanan non eKTP yang sudah masuk DPT,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan