Proses Evakuasi 8 Penambang yang Terjebak di Pertambangan Emas Rakyat Berlanjut

Di sisi lain, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dan Kasat Reskrim Kompol agus Supriadi Siswanto, mengungkapkan bahwa kawasan pertambangan tersebut belum memiliki izin. Diketahui, pertambangan itu sudah beroperasi sejak tahun 2014 silam dan telah menjadi mata pencaharian bagi sekitar 80 persen warga setempat.

Pembukaan tambang tersebut juga dilakukan karena terdapat kesepakatan antara pemilik tanah dan penambang. Dengan pembagian hasil sebanyak 20 persen untuk pemilik tanah, 20 persen untuk pemberi modal, dan 60 persen sisanya untuk pekerja tambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan