JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan K (55), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13), siswa sekolah tersebut saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan saudara K, yang merupakan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka,” ucap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Maruly juga menyebut tersangka K tidak membuat susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.
Baca Juga:Pemkot Cimahi Lancarkan Akselerasi Pelayanan Informasi PublikProses Evakuasi 8 Penambang yang Terjebak di Pertambangan Emas Rakyat Berlanjut
Maruly mengungkapkan, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KHUP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (mg9).
