Berdasar laporan tersebut, Polisi berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, aksi Rini tenryata sudah berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp60 juta, bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa – 6 lembar print out rekening koran, 2 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta, dan Rp3 juta,” ujar dia.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.**