Pemkot Cimahi Lancarkan Akselerasi Pelayanan Informasi Publik

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan kegiatan akselerasi pelayanan informasi publik. Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Rahardja, membuka kegiatan tersebut di Aula Gedung B, Komplek Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (27/7).

Budi mengungkapkan, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat selain kesehatan dan pendidikan. Sehingga, banyaknya interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, email, dan media sosial antara masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam bertukar informasi yang menjadi tuntutan kerja yang harus kita hadapi sebagai abdi negara masyarakat.

BACA JUGA: Labkesda Jabar Masih Lakukan Pemeriksaan Terhadap Sampel Makanan Penyebab Ratusan Warga di Cimahi Keracunan

“Keterbukaan Informasi menjadi salah satu hal yang perlu dioptimalkan termasuk dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Yulia Fitri Mulyati menuturkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan PPID dan keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi serta meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik di Kota Cimahi.

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini, bermanfaat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dan dapat mempermudah masyarakat dalam menerima layanan pemerintahan,” katanya.

Koordinator Asisten Ahli Bidang Asistensi PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dimas Prawira, yang hadir sebagai narasumber utama menjelaskan, keterbukaan informasi publik dalam menangkap pelayanan informasi menjadi salah satu hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah.

BACA JUGA: Bisa Satukan Berbagai Elemen Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Apresiasi LDII

“Keterbukaan informasi pada dasarnya adalah kewajiban dari pemerintah sebagai badan publik. Dan merupakan hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan amanat UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi,” kata Dimas.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik Kota Cimahi Hendi Purwanda mengatakan, seiring perkembangan zaman, proses permohonan informasi harus dapat dilakukan secara digital hingga tingkat PPID Pelaksana. Hal ini, tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi yang dibutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan