Kemudian, Aswin mengatakan bahwa kasus penembakan tersebut terjadi karena kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai rekannya.
“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata Aswin.
Selain itu, Aswin juga memastikan perkembangan penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor akan disampaikan kepada publik.
“Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya,” lanjutnya.
Baca Juga:Bantu Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyuwangi, BPBD Kabupaten Bogor Kerahkan 7 PersonelDilantik Hari Ini, Ma’ruf Amin ke Praja Muda Lulusan IPDN: ASN Tidak Sekedar Tunggu Arahan Atasan
Sebagai informasi, penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)
