Sidang Lanjutan Kasus Suap Yana Mulyana, Polda Jabar Kembali Disebut

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana kembali mengungkap fakta baru. Adanya dugaan terkait dana fee proyek Trans Metro Bandung, yang mengalir kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi persidangan, Kasubbag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung, Ade Surya.

Ade menuturkan, fee proyek yang dihasilkan dari hasil lelang terkait pengoperasian moda transportasi Trans Metro Bandung didapatkan sebesar Rp 80 juta.

“Yang didapatkan Rp 80 juta, di keterangan BAP saya sebutkan kurang lebih Rp 100 juta. Itu yang nerima bukan saya, tapi pak kepala (Yudhiana),” ujar Ade.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Suap Yana Mulyana, CEO PT CIFO Minta Penahanannya Ditangguhkan

Adapun fee yang dibebankan kepada penyedia jasa, Ade menyebutkan, besaran fee tersebut nilainya bermacam-macam. Namun, tidak melebihi dari 10 persen.

“Jadi macam-macam pak. Ada yang dibawah 10 persen, ada yang dibawah 5 persen, ada juga yang tidak,” katanya.

Ade mengungkapkan, fee yang didapat dari nilai lelang tersebut selain dipergunakan untuk kebutuhan dinas, tetapi juga dipergunakan untuk membereskan segala sesuatu permasalahan yang menyangkut perizinan.

“Yang dari Polda, cuman saya tidak ikut dalam kegiatan tersebut. Saya hanya diperintahkan untuk menyiapkan Rp 50 juta, dan itu diserahkannya oleh pa Yudhiana,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pengakuan Istri Sekdishub Bandung, Tak Tahu Perihal Bingkisan Uang untuk Sang Suami

Disisi lain, kegiatan bagi-bagi uang merebak dan disebut terjadi di masa kepemimpinan mantan Kadishub Kota Bandung, Riky Gustiadi.

Menurut Ade, proses penyerahan uang yang diberikan olehnya melalui Kasubbag Keuangan, Kalteno.

“Uang dari saya diserahkan kepada bagian keuangan pa kalteno, untuk kedinasan katanya,” katanya.

Selain itu dirinya menyebutkan, praktik patungan antar bidang ini kembali terjadi pada tahun 2023. Penyerahan uang sebesar Rp 70 juta diberikan untuk keperluan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Katanya Untuk THR,” pungkasnya. (dam)

BACA JUGA: Mengalir Hingga Jauh, Fee Proyek Dishub Diduga Sampai ke Ketua DPRD Kota Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan