Sebelumnya, Kabid PAUD dan Dikmas, Disdik Kota Depok, Suhyana menjelaskan secara prosedur terbitnya ijin harus melalui beberapa tahapan. Pertama, ada permohonan dari pemohon yang sudah dilengkapi dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Bukan Kampanye, Kaesang Ke Depok Cuma Resmikan Gerai Sang Pisang
Kemudian, atas dasar permohonan tersebut Disdik melakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Benar tidak ada gedungnya, Benar tidak ada murid dan gurunya dan lain-lain.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara yang harus ditandatangani oleh beberapa orang, diantaranya penilik dan kasi.
Tapi dalam kasus Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Kabid Paud dan Dikmas mengaku harus mengurut ulang proses perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya.
“Kami harus mengurut ulang, kalau dari Perijinan sudah sesuai, karena rekomendasi kepala Disdik,” kata Suhyana.
Namun dia mengatakan belum menemukan berita acara tim verifikasi sebagai salah satu syarat perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya.
“Saya belum menemukan berita acara perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya yang baru, tapi ijinnya sudah keluar,” kata Suhyana.
Kalau memang tidak ketemu, menurutnya harus dicari pelakunya, karena semua proses tercantum dalam Perwal. ” Kalau terbukti melanggar itu menabrak aturan walikota,” kata Suhyana. (Mg10)