JABAR EKSPRES- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al Zaytun.
Panji Gumilang, yang menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, menyatakan bahwa karena belum ada pemberitahuan resmi, mereka masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Siap Hadapi Gugatan dari Panji Gumilang Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun
Di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan teregistrasi dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui dengan pasti,” kata Teppy, Selasa (25/7/2023).
Meskipun begitu, Pemda Provinsi Jabar menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Teppy, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenangan, ketertiban, dan keamanan, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang karena Tuduhan Framming
Teppy juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar telah mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip tabayun.
“Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga melakukan klarifikasi dengan cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” katanya.