Kapolres menyebut masih mengejar satu orang tersangka berinisial D yang menyewa gudang tersebut, atau yang sudah memfasilitasi praktek pengoplosan LPG ilegal tersebut.
“Kedua pelaku terancam maksimal 6 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
