JABAR EKSPRES – Per 24 Juli 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir tentang sewa menyewa kepada Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT) Bandung selaku Pengelola Kebun Binatang Bandung.
Masalahnya, pihak pengelola Kebun Binatang Bandung tersebut diketahui memiliki utang kepada Pemkot Bandung terkait penyewaan lahan sebesar Rp17,1 miliar.
Andai Yayasan TMT Bandung tidak melakukan pemenuhan kewajiban tersebut, maka pihak pemerintah akan mengamankan aset lahan kawasan tersebut.
Pemkot Bandung dan Yayasan TMT Bandung memiliki perjanjian tertulis tentang pengelolaan kawasan yang kini menjadi Kebun Binatang Bandung tersebut.
BACA JUGA: Pengelola Kebun Binatang Bandung Dapat Surat ‘Cinta’ Terakhir dari Pemkot Bandung
Berikut rincian beberapa surat perjanjian antara kedua belah pihak, dilansir dari Pemkot Bandung.
- Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 yang berlaku per 1 Desember 1970 hingga 1 Desember 1975. Perjanjian ini ditandatangani oleh RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Wali Kota Bandung) dan R. Emma Bratakoesoema (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 yang berlaku per 1 Desember 1977 hingga 30 Nopember 1987. Perjanjian ini ditandatangani oleh Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dan Endang Soenanda (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 yang berlaku per 1 Desember 1987 hingga 30 Nopember 1992. Perjanjian ini ditandatangani oleh Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Perumahan Kota Bandung) dan Endang Soenanda (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 yang berlaku per 1 Desember 1992 hingga 30 Nopember 1997. Perjanjian ini ditandatangani oleh H. Ateng Wahyudi (selaku Wali Kota Bandung) dan Drs. Abdurachman (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 yang berlaku per 1 Desember 1997 hingga 30 Nopember 2002. Perjanjian ini ditandatangani oleh Wahyu Hamijaya (selaku Wali Kota Bandung) dan Ir. H. Ukar Bratakusumah (perwakilan Yayasan TMT Bandung).
- Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang berlaku per 1 Desember 2002 hingga 30 November 2007. Perjanjian ini ditandatangani oleh Dada Rosada (selaku Wali Kota Bandung) dan R. Romly S. Bratakusumah (perwakilan Yayasan TMT Bandung).