Berubah Menjadi X.com, Twitter Alami Blokir Internet Positif di Indonesia

JABAR EKSPRES – Keputusan Elon Musk untuk mengubah Twitter.com menjadi X.com berdampak negatif bagi netizen di Indonesia. Hal ini karena Twitter mengalami blokir internet positif.

Masalah ini pertama kali di ungkap oleh kreator konten Eno Bening melalui akun Twitternya. Dia mencuit bahwa pengguna internet di Indonesia tidak dapat mengakses X.com melalui URL atau alamat situs.

“Bila kamu ketikkan URL, kamu akan di arahkan ke Twitter. Namun, ternyata ini tidak berlaku di Indonesia. Apa yang terjadi, om Elon Musk?” cuit Eno Bening.

Baca juga : Logo Twitter Bakal Berubah Menjadi ‘X’, Begini Alasan Elon Musk

MNC Portal Indonesia juga mencoba mengakses X.com dengan menggunakan URL melalui desktop dan ponsel, dan ternyata memang di blokir.

Pengumuman pemblokiran bervariasi tergantung dari provider internet yang di gunakan.

Pengumuman pemblokiran biasanya menyatakan bahwa situs tersebut di blokir berdasarkan Pasal 40 ayat 20a dan 20b Undang-undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Maaf, akses ke situs ini di blokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia.” tulis pengumuman pemblokiran tersebut.

Beberapa pengguna Twitter di Indonesia mengakui bahwa ada pemblokiran saat mengakses X.com dengan URL, namun pemblokiran tidak terjadi ketika menggunakan alamat URL lama yaitu Twitter.com.

Beberapa pengguna berpendapat bahwa kemungkinan pemblokiran terjadi karena banyaknya situs dengan huruf X yang berisi konten bo**p.

Ada juga yang berpendapat bahwa Kominfo bingung dan memblokir semua situs dengan huruf X karena identik dengan konten XXX alias mesum.

Undang-undang yang di berikan dalam lembaran penjelasan juga menyebutkan bahwa pemerintah berwenang untuk memutuskan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hukum.

Baca juga : Telegram Luncurkan Fitur Stories untuk Pengguna Akun Premium

Di situs Kominfo, terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.

Di Indonesia, huruf X banyak di kaitkan dengan konten pornografi, sehingga blokir X.com yang di buat oleh Elon Musk menjadi hal yang wajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan