Viral Penjambretan di Kota Cirebon, Satres Kriminal Langsung Amankan Pelaku

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan