Viral Penjambretan di Kota Cirebon, Satres Kriminal Langsung Amankan Pelaku

Viral Penjambretan di Kota Cirebon, Satres Kriminal Langsung Amankan Pelaku
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hardiyanto saat menemui korban. (JE/ Ayu)
0 Komentar

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.*

0 Komentar