Silaturahmi dan Konsultasi Jaksa Agung dengan Menteri Komunikasi dan Informatika

Silaturahmi dan Konsultasi Jaksa Agung dengan Menteri Komunikasi dan Informatika
Silaturahmi dan Konsultasi Jaksa Agung dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Senin, 24 Juli 2023 bertempat di Aula Lt.11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Jaksa Agung Burhanuddin membahas terkait beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoax, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, Menkominfo berharap beberapa proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pedampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.

Baca Juga:Economic Issues Dominate RI-Portugal Foreign Ministerial MeetingMengenaskan! Kasus Dugaan Pembunuhan di Semarang, Ada Luka Tusuk pada Bagian ini

Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh “Satgas Percepatan
Ekosistem Digital”.

Dalam pertemuan silaturahmi sekaligus konsultasi tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis  Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

0 Komentar