Polresta Bandung Tangkap Pelaku Penyuntikan Ilegal Kolagen Payudara yang Sudah Kedaluwarsa

“Prakteknya di ruko miliknya, atau disebut Salon. Dan untuk biaya itu variatif, bisa Rp 2 juta, kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta,” Tuturnya.

Adapun saat ini kondisi korban sendiri mengalami luka berat dan tidak bisa melakukan aktifitas karena sedang dalam penanganan medis.

Namun Kusworo menyampaikan jika korban tidak hanya satu melainkan ada beberapa, bahkan ada yang sempat meninggal.

“Ya sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban,” Ungkapnya.

Untuk barang bukti sendiri, kata Kusworo tersangka berhasil mendapatkan barangnya dengan membeli secara online.

“Barangnya dapat dari mana, pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia,” Terang Kusworo.

Tersangka pun bisa melakukan praktek menyuntik tersebut dari teman-temannya dan kemudian mencoba kepada temannya dan berhasil.

“Ini dia belajar dari teman ke teman, kemudian dicoba mengambil barang dari online, dan kemudian mencoba temannya dan berhasil,” Tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat UUD No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan juga 359 karena kelalaiannya yang dapat mengakibatkan seorang meninggal dunia, dan 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat.

“Karena upaya yang bersangkutan ada korban meninggal dunia dan yang melaporkan ini dalam kondisi dadanya bernanah, busuk karena kolagen yang diberikan oleh tersangka,” Terangnya

“Sehingga tersangka diberi pasal berlapis berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kami lapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan