JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku penyuntikan ilegal bernama Testy alias Tasdik (56) seorang pria yang membuka salon kecantikan di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Testy alias Tasdik melakukan suntik ilegal dengan menyuntikan Collagen cair terhadap korban berinisial RS (23) dengan niat untuk memiliki payudara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian ini bermula pada tanggal 4 Juni 2023 ketika seorang pria datang ke salon tersangka.
“Ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk di suntikan Collagen, niatnya agar bisa memiliki payudara,” Ujar Kusworo saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
BACA JUGA : Pelaku Pembobol SPBU di Bogor Tertangkap Polisi Usai Beraksi, Uang Bececeran di Jalan
Kusworo menjelaskan setelah dilakukan penyuntikan oleh tersangka terhadap korban selang empat hari korban mengalami demam hingga merasa ada yang terbakar di bagian dadanya.
“Jadi tersangka T (56) menyuntikan Collagen tanpa izin kepada korban kemudian empat hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya, sehingga melaporkan ke jajaran Polresta Bandung,” Katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusworo pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta alat bukti berupa Collagen, alat suntik, botol serta berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin edar).
“Pada tanggal 10 Juni 2023 tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung karena ada korban lain yang melaporkan kejadian yang sama di polsek bandung wetan tersebut,” Jelasnya.
Selain itu lanjut Kusworo, tersangka sendiri sudah melakukan prakteknya sejak tahun 2001. Sehingga sudah banyak jumlah pasien yang datang ke salonnya tersebut.
“Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun berpraktek dengan jumlah pasien rata-rata per 1 bulannya itu ada 4 orang, mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Collagen tersebut, Kusworo menyebut jika Collagen yang disuntikan kepada korban sudah kadaluarsa.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Collagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021,” Terangnya.
BACA JUGA : Viral Penjambretan di Kota Cirebon, Satres Kriminal Langsung Amankan Pelaku
Kusworo menyebut jika tersangka melakukan praktek di salonnya dengan membuka harga variatif.