JABAR EKSPRES – Pengobatan hemofilia terus mengalami perkembangan pesat di seluruh dunia.
Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah untuk menanggung seluruh biaya pengobatan penderita hemofilia melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Serta meningkatkan akses terhadap pengobatan tersebut.
Dokter spesialis anak dari Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI), Novie Amelia Chozie menyatakan.
Baca Juga:Curiga Whatsapp Kamu Diblokir? Begini Cara Mengeceknya tanpa Perlu Melakukan ChatPolisi Lakukan Investigasi Terkait Kasus Keracunan Massal Pasca Reses Anggota DPRD Cimahi
Bahwa terapi profilaksis dengan konsentrat faktor pembekuan darah dosis rendah menjadi bagian penting dalam penanganan hemofilia.
“Terapi profilaksis (pencegahan) dalam penanganan hemofilia, di berikan konsentrat faktor pembekuan darah dosis rendah sebelum terjadinya perdarahan. Dengan tujuan untuk mencegah perdarahan,” ujar Novie mengutip dari liputan6.com pada, Senin (24/7/23).
Meski pengobatan hemofilia telah mengalami inovasi, seperti terapi dengan pendekatan profilaksis yang dapat di berikan dengan menggunakan faktor pembekuan.
Baik berupa faktor VIII (delapan) dosis rendah atau bypassing agent untuk pasien dengan antibodi faktor VIII.
Terdapat pula terapi non-factor replacement, yaitu emicizumab yang dapat di berikan sebagai terapi profilaksis pada pasien hemofilia A.
Baik dengan atau tanpa inhibitor (zat penghambat laju hemofilia).
Terapi ini dapat di berikan secara subkutan (suntikan di bawah kulit) pada pasien dengan akses vena (pembuluh darah) yang sulit.
Pengobatan Hemofilia di Indonesia Masih Mengalami Kendala dan Tantangan
Meskipun telah ada inovasi dalam standar penanganan hemofilia oleh pemerintah. Masih ada berbagai tantangan yang di hadapi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:7 Rebusan Daun ini Ampuh untuk Atasi Tekanan Darah TinggiPria di Swiss Dinyatakan Sembuh dari HIV Setelah Transplantasi Sel Punca
Kendala terutama terkait terbatasnya akses, biaya, dan metode pengobatan yang belum sesuai standar.
Ketua Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia, Prof. Djajadiman Gatot menyatakan.
Meskipun Pengobatan Hemofilia Masuk dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK). Tetapi dalam pelaksanaannya masih ada kendala.
Penanganan pasien hemofilia masih tergantung dari kebijakan dan kondisi masing-masing rumah sakit.