JABAR EKSPRES – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru telah membantu dalam pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku telah mengalami penyiksaan oleh majikannya di Malaysia. Sebuah video yang menampilkan WNI tersebut menangis dan memohon untuk dipulangkan ke Indonesia telah menjadi viral di media sosial.
Dewi kabur dari rumah majikannya dan diduga membawa sejumlah uang. Ia masuk ke Malaysia pada tanggal 15 Juni 2023 tanpa visa kerja secara prosedural.
KJRI Johor Bahru telah berusaha untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, Dewi hanya menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke Indonesia tanpa memberikan informasi lainnya.
Baca Juga:Indonesian Consulate General in Johor Bahru Helps Repatriate Indonesian Citizen, Here’s The Reason!DKJ Berikan Total Rp130 Juta pada Sayembara Novel dan Manuskrip Puisi 2023!
Setelah mendapatkan persetujuan dari Imigrasi Malaysia, KJRI Johor Bahru mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Dewi pada tanggal 17 Juli. Dewi juga membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena telah overstay selama tiga hari di Malaysia.
Laporan dari majikan Dewi baru diterima oleh kepolisian setempat pada tanggal 18 Juli 2023. Majikan tersebut menuduh bahwa Dewi membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta).
