JABAR EKSPRES – Adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesanten Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi sorotan. Bareskrim Polri sudah memperoleh keterangan dari saksi ahli terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan bahwa penyidik sudah melaksanakan diskusi serta koordinasi secara mendalam dengan beragam ahli PPATK, ahli pidana, ahli korporasi, dan ahli lain di dalam penyelidikan itu.
“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang), namun masih dalam proses penyelidikan,” ujar Whisnu.
Whisnu menyebutkan dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya akan intensif melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Minggu depan kami akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” ucap Whisnu.
Adanya dugaan TPPU tersebut berasal dari laporan hasil analisa (LHA) oleh PPATK yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Sistem PPDB Zonasi Ditemukan Kecurangan, Anggota Komisi X DPR Meminta Mendikbudristek Evaluasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun telah mengungkap ke publik bahwa ada dugaan TPPU yang dilakukan Panji.
Mahfud berspekulasi berdasarkan data yang ia peroleh ada sejumlah kejanggalan tentang penggunaan aset ponpes Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Aset yang diduga disalahgunakan oleh Panji Gumilang yaitu tanah milik ponpes yang mengatasnamakan Panji dan keluarga.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan hasil pemeriksaannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdapat 295 tanah atas nama Panji Gumilang serta keluarga.
Pemegang sertifikat yaitu Abdussalam Raden Panji Gumilang didapati telah memiliki 107 sertifikat tanah seluas sekitar 806.000 meter persegi sementara Farida Al Widad mempunyai 22 sertifikat seluas 142.500 meter persegi.
Panji Gumilang tidak hanya dituduh melakukan pencucian uang, tetapi juga penodaan agama dan penyelewengan zakat.
Kasus dugaan penistaan agama sedang ditangani Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara itu, kasus dugaan penyalahgunaan zakat masih dalam penyelidikan Polres Indramayu. Jika ada cukup bukti, itu akan dikirim kembali ke departemen investigasi kriminal polisi.