Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi Masih Bergulir, Polda Metro Jaya Ungkap Peran 12 Tersangka

JABAR EKSPRES – Kaus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat masih bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan ginjal jaringan internasional tersebut.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya dua oknum aparat Imigrasi dan Polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut. Seperti diketahui bahwa kasus perdagangan ginjal di Bekasi masih didalami oleh pihak kepolisian.

Melalui konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2023, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap 12 tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka menjadi bagian sindikat dan nonsindikat.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polda Metro Jaya Ungkap Peran Oknum Imigrasi dan Polri

“Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat, ” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers, dikutip JabarEkspres.com.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

“Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi,” katanya.

BACA JUGA: Terbongkar! Peran Oknum Imigrasi pada Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Dapat Imbalan hingga Rp3,5 Juta dari Setiap Orang

Lebih lanjut, Hengki Haryadi juga menjelaskan, motif yang dilancarkan para pelaku agar para korban mau menjual ginjal adalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

“Karena para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2, ” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi berinisial AH alias A (37). Kemudian dari pihak Polri ada M alias D (48) berpangkat Aipda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan