JABAR EKSPRES – Kaus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat masih bergulir. Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan ginjal jaringan internasional tersebut.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya dua oknum aparat Imigrasi dan Polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut. Seperti diketahui bahwa kasus perdagangan ginjal di Bekasi masih didalami oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa sepuluh orang yang merupakan sindikat tersebut, sebanyak sembilan orangnya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
Baca Juga:Kasus Narkotika Naik Hampir 2 Kali Lipat, Kejari Cianjur Musnahkan Ribuan Gram Ganja hingga Pertengahan 2023Terbongkar! Peran Oknum Imigrasi pada Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Dapat Imbalan hingga Rp3,5 Juta dari Setiap Orang
“Karena para korban berasal dari beragam profesi seperti pedagang, guru, buruh, sekuriti, bahkan ada yang lulusan S2, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peran aparat Imigrasi berinisial AH alias A (37). Kemudian dari pihak Polri ada M alias D (48) berpangkat Aipda.
