Babak Baru Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polda Metro Jaya Ungkap Peran Oknum Imigrasi dan Polri

JABAR EKSPRES – Kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat masih menjadi sorotan lantaran ada dugaan backing dari aparat hingga pejabat tinggi Tanah Air. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan peran oknum aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap adanya peran oknum aparat Imigrasi dan Polri dari 12 tersangka kasus perdagangan ginjal di Bekasi pada saat konferensi pers di Jakarta Kamis, 20 Juli 2023.

Lebih lanjut, Hengki Haryadi membeberkan para pihak atau oknum yang terlibat tersebut dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi. Di antaranya yakni, berinisial AH alias A (37) dari pihak Imigrasi. Kemudian dari pihak Polri ada M alias D (48) berpangkat Aipda.

BACA JUGA: Terbongkar! Begini Kronologi Sindikat Penjualan Ginjal di Bekasi, Berawal dari Facebook

“Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers, dikutip JabarEkspres.com.

Tidak hanya itu, Hengki Haryadi pun menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. Bahkan AH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

BACA JUGA: Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi Masih Bergulir, Mahfud MD Sempat Singgung Beking TPPO

“Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang,” katanya.

Selanjutnya, Hengki Haryadi menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penemuan peran oknum pihak Imigrasi dan Polri tersebut dinilai sebagai titik terang dari pengungkapan kasus perdagangan ginjal di Bekasi, yang rupanya merupakan jaringan internasional. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran yang patut diselesaikan secara hukum.

Banyak pihak yang menyesalkan adanya kasus perdagangan ginjal di Bekasi yang merupakan jaringan internasional tersebut. Bahkan tak sedikit masyarakat yang khawatir adanya modus penipuan dengan iming-iming tawaran pekerjaan ke luar negeri merupakan bagian dari kejahatan itu. Pasalnya, hingga kini minat untuk bekerja di luar negeri masyarakat Indonesia masih cukup tinggi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan