Surat Edaran MA Larang Pernikahan Beda Agama!

Surat Edaran MA Larang Pernikahan Beda Agama!
Surat Edaran MA Larang Pernikahan Beda Agama!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada tanggal 17 Juli 2023, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengemukakan panduan bagi para hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Surat Edaran ini menandai perubahan signifikan dalam pandangan hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia sehingga MA larang adanya pernikahan beda agama.

Dalam SEMA ini, MA memberlakukan larangan bagi para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. Para hakim di wajibkan untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku dan aturan yang ada.

Meskipun sebelumnya telah ada penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia, dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pandangan hukum mengenai perkawinan beda agama menjadi lebih tegas dan jelas. Keputusan Mahkamah Agung ini di harapkan akan memberikan kejelasan bagi pasangan-pasangan yang berbeda agama dalam melangkah menuju keharmonisan pernikahan mereka.

Baca Juga:Tragedi Kecelakaan Tabrakan KA Brantas dan Truk Mulai Diusut Pihak KepolisianMitos Malam Suro di Balik Kecelakaan KA Brantas Dan Truk Trail Di Jawa Tengah

Langkah maju ini di sambut positif oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, yang menyatakan bahwa penetapan seperti ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 sebelumnya. Sebagai bagian dari upaya menuju kesetaraan dan kepastian hukum, pengaturan tentang perkawinan beda agama semakin terdefinisikan dengan jelas.

0 Komentar