JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga negara Pakistan yang ditemukan tewas di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pelaku diketahui merupakan karyawan korban sendiri. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan warga yang mencurigai toko milik korban di Pasar Cisarua tidak beroperasi seperti biasanya.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'
“Ada masyarakat yang datang ke Kapolsek Cisarua untuk melaporkan suatu keganjilan. Toko yang biasanya buka setiap hari, pada hari itu tidak buka sama sekali. Masyarakat juga mengenal pemiliknya,” ujarnya, Selasa (3/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan bercak darah di rumah korban.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berusia 22 tahun yang tinggal di wilayah Cisarua.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh kedua majikannya dan membuang jasad korban ke wilayah Padalarang, Bandung Barat.
“Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau 20 tahun,” pungkasnya.
