Peredaran Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun Berhasil Digagalkan Polisi, Pelaku Berhasil Diamankan

JABAR EKSPRES – Uang palsu senilai Rp15 triliun dengan pecahan rupiah, dollar AS (Amerika Serikat), dan euro berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, kepolisian menggagalkan peredaran uang palsu tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. Sebagai informasi, penangkapan para pelaku penyebaran uang palsu senilai Rp15 triliun berada di tiga daerah, di antaranya yakni Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat.

Rupanya tak hanya uang palsu senilai Rp15 triliun, pihak kepolisian juga menemukan senjata air softgun. Sehingga benda tersebut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Kampanye Cinta Rupiah, Edukasi Anti Uang Palsu di Papua Barat!

Lebih lanjut, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membeberkan jumlah uang palsu tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya menemukan Rp300 juta, 900 lembar dollar AS, dan 100 lembar euro. Sehingga jika ditotalkan semuanya ada Rp15 triliun.

“Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS, dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah pada Selasa, 18 Juli 2023.

BACA JUGA: Uang Palsu Rp 450 Juta Gagal Edar di Bogor

Dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 20 Juli 2023, pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selanjutnya, para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Kasus penemuan uang palsu senilai Rp15 triliun itu pun menjadi perhatian publik. Tak sedikit orang yang khawatir uang palsu tersebut beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi modus penipuan dalam melakukan transaksi jual beli. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan