JABAR EKSPRES – Pasca diberlakukannya tarif pada BisKita Trans Pakuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengusulkan perubahan tarif yang dikhususkan bagi sejumlah kalangan.
Usulan tarif khusus pada moda transportasi publik tersebut telah masuk ke meja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberlakuan tarif khusus itu nantinya menyasar kalangan pelajar, lanjut usia dan disabilitas.
Ia mengaku, sudah mendorong kepada Kementerian Perhubungan dan saat ini sedang berproses di Kementerian Keuangan.
“Kita merencanakan untuk melakukan kembali penyesuaian tarif sedang menunggu persetujuan dari yang memiliki kewenangan, yaitu untuk lansia dan pelajar, manakala itu diberlakukan kami optimis bisa menaikan lagi. Sekarang masih dalam proses,” ungkapnya dikutip Kamis, 20 Juli 2023.
Sementara itu, Plt Kepala BPTJ Robby Kurniawan membenarkan hal itu. Ia menyebut Pemkot Bogor sudah menyampaikan usulan tarif khusus tersebut kepada Kementerian Perhubungan.
Bahkan, sambungnya, pihaknya sudah memproses ke Kemenkeu dan tinggal menunggu persetujuan.
“Insya Allah diskon khusus untuk pelajar, lansia dan kalangan terbatas jadi sedang kita proses, dan Insya Allah akan kita wujudkan,” tuturnya.
Robby mengungkap bahwa BisKita Trans Pakuan merupakan modeling pertama yang sudah melakukan pentarifan dengan tarif yang terjangkau.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas, pelayanan, pembangunan dan prasarana bagi moda transportasi publik yang dikelola pemerintah tersebut.
“Memang setelah dilakukan pentarifan awalnya memang sempat turun (peminatnya) tapi karena kebutuhan masyarakat Alhamdulillah sekarang kembali lagi diatas 60 sampai 70 persen,” paparnya.
Diketahui, sejak 20 Mei 2023 lalu, BisKita Trans Pakuan memberlakukan tarif sebesar Rp4.000 per penumpang untuk sekali perjalanan.
Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Permenkeu No. 55 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu bersifat volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan – Buy The Service (BTS) di Kementerian Perhubungan.
Sementara untuk pembayaran tarif dilakukan secara non tunai atau cashless payment dengan kartu non tunai. (YUD)