Baca juga : Tok! Ayah Pembunuh Anak di Kota Depok Resmi Divonis Hukuman Mati
Dengan di keluarkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi dan pelayanan pencatatan perkawinan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, keputusan MA dalam larangan ini menjadi penegasan bahwa pernikahan beda agama tidak dapat di akui di Indonesia. Hal ini sesuai dengan hukum negara dan agama yang berlaku.
Semoga informasi ini memberikan pengetahuan lebih lanjut bagi masyarakat.