JABAR EKSPRES- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berencana untuk melaporkan dokumen terkait dana pensiun atau dapen BUMN yang mengalami masalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir Juli 2023.
Tindakan ini diambil oleh Erick dengan tujuan untuk membersihkan persoalan yang terjadi pada dapen BUMN dan menghindari agar masalah ini tidak terus berlanjut hingga tahun-tahun mendatang, yang dapat merugikan para pensiunan pegawai BUMN.
BACA JUGA : Rupiah Diperidiksi Menguat dari Dolar Amerika Serikat
Erick menyampaikan bahwa keadaan dana pensiun BUMN saat ini masih mengkhawatirkan, dimana hanya 35% dari totalnya yang dikategorikan dalam kondisi baik, sedangkan sisanya masih menghadapi berbagai permasalahan.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua masalah yang terjadi pada dana pensiun BUMN terindikasi sebagai tindakan korupsi. Beberapa masalah berasal dari kesalahan dalam pengelolaan investasi.
Berdasarkan hasil audit terhadap pengelolaan dana pensiun BUMN, terdapat indikasi kesalahan penempatan investasi yang mencapai angka sekitar Rp9,5 triliun.
Erick menyatakan komitmen untuk mendorong proses penyehatan dapen BUMN selama kurun waktu sekitar 3-5 tahun.
Beberapa BUMN yang sebelumnya mengalami masalah dalam dana pensiun seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen, saat ini telah berhasil membersihkan masalah tersebut. Karenanya, Erick berharap agar dapen BUMN lainnya dapat mencapai standar yang sama.
Proses penyehatan yang dibutuhkan oleh BUMN yang sebelumnya mengalami masalah dalam dana pensiun diperkirakan memakan waktu sekitar 2-3 tahun.
BACA JUGA : Benarkah Indonesia Pimpin Penjualan Mobil Listrik ASEAN ?
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan bahwa nilai total kekurangan pendanaan pada lembaga dapen BUMN secara keseluruhan mencapai Rp11-12 triliun.
Kementerian BUMN juga sedang menyelidiki kemungkinan tindak pidana dalam pengelolaan dapen BUMN, serta mengevaluasi tingkat kecukupan dana di masing-masing dapen BUMN.