Dalami Dugaan Skema Ponzi Aplikasi Jombingo, Polisi Koordinasi dengan Kemendag

JABAR EKSPRES – PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo tengah menjadi sorotan Polda Metro Jaya. Bahkan Polda Metro Jaya juga meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan penipuan atau skema ponzi.

Seperti diketahui bahwa PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo diduga terseret penipuan atau skema ponzi. Sehingga, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman hingga meminta saran dari Kemenag.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan terkait dugaan penipuan atau skema ponzi yang menyeret PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Aplikasi Jombingo di Google Play Store Menghilang? Usai Diduga Menipu

“Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” kata Ade dalam keterangannya, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 19 Juli 2023.

Lebih lanjut menurut Ade Safri, korban yang ditangani penyidik mulai mengikuti aplikasi jombingo sekitar bulan Mei 2022 lalu. Korban mengaku pernah mendapatkan keuntungan, namun dana yang masih ada pada aplikasi jombingo tidak dapat dicairkan.

BACA JUGA: Aplikasi Jombingo Diduga Menipu Banyak Korban, Akun Instagram Resmi Diserang Warganet

“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Jombingo. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Adapun laporan yang teregister di Polrestro Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan