Tips Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 58

JABAR EKSPRES — Tahun 2023 mendatang, program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 58. Pada gelombang ke-48 ini, peserta yang lolos program akan mendapatkan insentif bantuan sebanyak Rp3,5 juta. Insentif tersebut terbagi lagi menjadi tiga.

Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600 ribu untuk biaya pasca pelatihan selama 4 bulan, dan insentif survei sebanyak Rp100 ribu.

Program dari pemerintah ini mulai rilis pada bulan April 2020 lalu. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 86 juta peserta yang mendaftar.

BACA JUGA: Cara Menautkan e-wallet untuk Cairknan Insentif Kartu Prakerja

Setiap programnya dibuka oleh pemerintah, program satu ini tidak pernah sepi peminat. Saking banyaknya, bahkan seringkali banyak orang yang tidak kebagian atau lolos dari program ini.

Maka dari itu, kamu harus benar-benar memperhatikan cara-cara agar lolos program Kartu Prakerja.

Tips Lolos Prakerja Gelombang 58

Berikut merupakan tips agar kamu lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 58

Memperhatikan Persyaratan

Persyaratan sangatlah penting dalam menentukan lolos atau tidaknya kamu dalam mengikuti program Kartu Prakerja ini. Maka dari itu, kamu harus memahami terlebih dahulu semua syarat yang harus kamu penuhi sebagai calon peserta Kartu Prakerja.

Syarat-syarat tersebut ialah di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kamu boleh mendaftar menjadi peserta jika kamu merupakan orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja sepereti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic COVID-19.
BACA JUGA: Peringatan Hari Catur Internasional, Keindahan dan Keunikan Permainan Intelektual
  1. Bukan anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN maupun BUMD.
  2. Dalam 1 Kartu Keluarga, maksimal 2 NIK saja yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Mencantumkan Identitas dengan Benar

Saat akan mendaftar program Kartu Prakerja, kamu harus memastikan sudah mengisi data identitasmu dengan benar. Kamu juga harus memperhatikan hal yang detail seperti huruf kapital, spasi, pengisian nomor NIK, dan tanggal lahir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan