KPK Akan Tanyakan Harta Menpora yang Disebut Sebagai Hadiah Senilai Rp 162 MIliar

JABAREKSPRES – Masyarakat dibuat terkejut dengan nilai harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang mencapai Rp 187 Miliar.

Tidak itu saja, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku kaget dengan jumlah harta Menpora yang belum lama dilantik itu.

Jumlah nilai harta Dito terungkap setelah melaporkan harta di situs e-LHKPN yang mejadi persyaratan khusus ketika menduduki sebagai pejabat negara.

Nilai harta dengan total Rp 187 miliar tersebut terdiri dari Rumah dan tanah yang tersebar diberbagai wilayah di Jakarta.

Lahan dan bangunan itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur.

Pria kelahiran 25 September 1990 itu, memiliki kendaraan berupa mobil sebanyak tiga unit dengan jenis Toyota Fortuner hasil sendiri, Toyota Alpard sebagai hadiaj, dam Hyundai IONIQ5 dengan total nilai Rp 2,18 miliar.

Selain itu Dito memiliki harta bergerak senilai Rp6 miliar dan memiliki surat-surat berharga dengan total Rp 89,3 miliar.

Dia juga memiliki uang kas dan setara kas Rp 13,3 miliar dan mencatat utang yang dimiliki sebsar Rp 16 Miliar. Jika digabungkan total harta Dito berjumlah Rp 282,4 miliar.

Menanggapi harta Menpora Dito yang memiliki nilai fantastis itu Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan tanggapan.

Pahala mengaku terkejut dengan jumlah Harta Dito yang baru saja menjabat Menpora itu.

KPK sendiri akan menanyakan kepada Dito mengenai harta yang disebutkan sebagai hadiah dalam LHKPN.

‘’Kita akan tanyakan hadiahnya dari siapa, kita juga kan enggak tau barangkali salah kasih nama, disebut hadiah tapi bisa jadi itu warisan atau hibah,’’ tutur dia.

Pahala mengatakan, memberikan keterangan hadiah pada LHKPN termasuk unik. Sebab opsi kolom untuk asal usul kekayaan untuk hadiah tidak tercantum.

Biasanya kalau untuk hadiah berupa benda-benda kecil seperti jam tangan atau perhiasan.

Untuk itu, atas LHKPN yang dicatat, KPK akan mempelajari  dan menanyakan kepada Dito mengenai asal usul hadiah itu.

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut KPK akan melaporkan dulu kepada pimpinan.

‘’Jadi kalau diperintahkan masuk lidik (penyelidikan), masuk,” cetus Pahala.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan