JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan MYN (37 tahun), terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat unit rumah warga di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada akhir bulan Mei hingga bulan Juni 2023.
MYN yang merupakan Warga Bojongherang, Cianjur tersebut ditangkap Polisi di perumahan Pandanjaya Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat, 30 Juni 2023.
Terkait penangkapan MYN tersbeut dibenarkan oleh Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji. Kemudian ia juga membeberkan aksi yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat unit rumah warga di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi tersebut.
BACA JUGA: Peringati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Masyarakat Kebonpedes Sukabumi Gelar Pawai Obor
“Kasus pencurian yang terjadi di 4 rumah berbeda pada akhir bulan Mei hingga bulan Juni 2023 lalu akhirnya bisa terungkap. Kami pun berhasil mengamankan Satu orang terduga pelaku berinisial MYN, yang merupakan warga Bojongherang Cianjur,” kata Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji kepada awak media, dikutip JabarEkpres.com pada Selasa, 18 Juli 2023.
Sebagai informasi, pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku MYN di 4 unit rumah berbeda dan aksi pencurian tersebut dilakukan diwaktu yang berbeda. Satu unit rumah dibobol pada malam hari, sedangkan 3 unit rumah dibobol pada malam hari.
“Sesuai dengan Laporan Polisi yang telah kami terima, MYN ini melancarkan aksinya pertama kali yaitu pada hari Senin (29 Mei 2023) sekitar jam 11.00 WIB di perumahan Haidar, blok N11 RT 004 RW 002. Yang kedua yaitu pada hari Jumat (16 Juni 2023) sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan Haidar, blok Q18 RT 004 RW 002.
BACA JUGA: Geger Pembuangan Bayi di Ciseke Sukabumi, Kapolsek Kebonpedes Ungkap Kondisinya
Kemudian TKP yang ketiga yaitu pada hari Jumat (30 Juni 2023) sekitar pukul 12.39 WIB di perumahan PGRI Center Kavling 11 RT 001 RW 002 dan yang keempat, yaitu pada hari Jumat (30 Juni 2023) sekitar pukul 12.30 WIIB di perum Griya Gaharu Mas blok A13 nomor 4 RT 005 RW 008,” kata Suwaji.
“Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya,” lanjutnya.