Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Kertasari Kabupaten Bandung, Ngaku Sempat Bawa Korban Ke Puskesmas Usai Diberi Racun

Selain itu, Hendri pun mengaku jika dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan mobil tersebut, juga dengan memberikan modus yang sama memberikan obat penenang kepada korban.

“Waktu itu sekali, dua kali sama sekarang. Sama saya juga suka memberikan obat penenang kepada korban dan langsung mengantarkan ke puskesmas untuk diambil mobilnya,” katanya.

“Kalau waktu itu mobilnya digadaikan dan sudah diambil kembali,” lanjutnya.

selanjutnya Hendri mengaku bahwa baru kali ini dirinya berurusan dengan hukum, karena sebelumnya aksi pelaku sempat diketahui dan pelaku mengembalikan mobilnya.

“Gak (berurusan dengan hukum) karena saya kembalikan mobilnya,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka pun kini dijerat dengan pasal 340 KUHpidana, dan pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kusworo. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan