JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal itu turut mendapat respon dari Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.
Politikus PKS itu sependapat terkait upaya pelarangan terhadap aktivitas LGBT di masyarakat.
“Saya apresiasi kalau di Garut ada peraturannya,” cetusnya.
BACA JUGA: Peringati HDKD 2023, Lapas Sumedang Gelar Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular Gratis!
Menurut pria yang akrab dipangil Gus Ahad itu, larangan terhadap aktivitas LGBT merupakan sudah tepat. Karena sesuai dengan norma yang berlaku bari orang timur.
Gus Ahad juga mengakui bahwa adanya pergerakan sejumlah komunitas LGBT di beberapa daerah di Jawa Barat. Namun pihaknya juga masih enggan menyebut jumlah dan detail komunitas-komunitas tersebut.
“Ya tau (keberadaan komunitas LGBT.red). Hitung aja sendiri,” tuturnya.
Menurut pria kelahiran Surabaya itu pola pikir terhadap para pelaku LGBT perlu disamakan. Sehingga bisa memberikan sikap yang tepat terhadap perbup LGBT di Garut.
“Mereka (LGBT.red) bukan pihak yang sedang membutuhkan perlindungan. Mereka komponen perusak, bertentangan dengan hukum alam,” tegasnya.
Gus Ahad mencontohkan, simulasikan saja di sebuah pulau yang diisi 10 pasang Lesbi atau Gay. Kemudian dibiarkan hidup dan tengok setelah satu abad.
“Mereka akan menyisakan tengkorak. Beda dengan isi dengan pasangan normal. Alam saja punya seleksi,” cetusnya.
BACA JUGA: Pekan Kedua, Bacalon DPRD yang Serahkan Perbaikan Masih Minim
Meski sempat menuai pro dan kontra, perbup terkait LGBT di Garut itu telah disahkan beberapa waktu lalu. Perbup Nomor 47 tahun 2023 itu dinilai sebagai implementasi dari peraturan daerah tentang anti maksiat di Kabupaten Garut.
Perbup tersebut dirancang dalam 8 bab dan berisi 12 pasal. Perbup itu disusun atas pertimbangan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan.
Dalam perbup itu diatur sejumlah kegiatan terkait LGBT. Misalnya bahwa perbuatan gay, biseksual dan lesbian adalah termasuk tindakan yang diawasi. Termasuk perilaku homoseksual, biseksual, pedofilia yang dianggap sebagai bagian perbuatan maksiat.(son)