JABAR EKSPRES – Rizky Noviyandi (31) terdakwa pembunuh anak kandung di Jatijajar, Tapos yang dijadwalkan hari ini harus ditunda karena dua hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap anak kandung tersebut berhalangan.
Hakim Ketua, Ahmad Adib mengatakan, penundaan dilakukan karena formatur sidang tidak lengkap. Satu hakim sedang sakit dan yang lain sedang di luar kota.
“Berdasarkan keputusan maka sidang ditunda hingga Kamis (20/7),” ujar Adib, Senin (17/7).
Penundaan tersebut ditegaskan tidak merubah putusan yang telah dibuat. Karena berdasarkann informasi, putusan terhadap Rizky sudah siap.
Baca Juga:Budyanto Jauhari, Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai KeluarganyaMinim Transportasi, Dishub Depok Siapkan Feeder ke Stasiun LRT Harjamukti
“Sebetulnya putusan sudah siap, sudah dimusyawarahkan juga tapi oleh karena keduanya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan. Jadi ketua Majelis mengambil sikap bahwa sidang ditunda sampai Kamis 20 Juli 2023,” ungkapnya.
Namun, jika tidak ada perubahan, kata dia, itu adalah hal teknis.
Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.
“Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Alfa Dera. (Mg10)
