Hakim Tak Datang, Vonis Sidang Putusan Pembunuh Anak Kandung di Depok Ditunda

JABAR EKSPRES – Rizky Noviyandi (31) terdakwa pembunuh anak kandung di Jatijajar, Tapos yang dijadwalkan hari ini harus ditunda karena dua hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap anak kandung tersebut berhalangan.

Hakim Ketua, Ahmad Adib mengatakan, penundaan dilakukan karena formatur sidang tidak lengkap. Satu hakim sedang sakit dan yang lain sedang di luar kota.

“Berdasarkan keputusan maka sidang ditunda hingga Kamis (20/7),” ujar Adib, Senin (17/7).

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Andri Eswin mengatakan, sidang putusan dengan terdakwa Rizky Noviyandi alias Kiki terpaksa ditunda.

BACA JUGA: Sesalkan Tahanan Tewas di Rutan Depok, Kompolnas Poengky Minta Kapolres Turut Diperiksa

“Berdasarkan informasi dari ketua Majelis karena anggotanya yang satu sakit dan yang satu lagi sedang cuti maka sidang tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Penundaan tersebut ditegaskan tidak merubah putusan yang telah dibuat. Karena berdasarkann informasi, putusan terhadap Rizky sudah siap.

“Sebetulnya putusan sudah siap, sudah dimusyawarahkan juga tapi oleh karena keduanya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan. Jadi ketua Majelis mengambil sikap bahwa sidang ditunda sampai Kamis 20 Juli 2023,” ungkapnya.

Namun, jika tidak ada perubahan, kata dia, itu adalah hal teknis.

“Penundaan tidak akan mempengaruhi hasil, karena informasinya tadi putusan sudah siap dan sudah dimusyawarahkan, seperti itu ya. Tapi kalau nanti berubah ya saya kurang tahu ya, teknis,” pungkasnya.

BACA JUGA: Komisi IX DPR RI Gulirkan 4 Program untuk Warga Depok, Wenny Haryanto Ungkap Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, Rizky Novyandi Achmad, dituntut mati. Pembunuh anak sekaligus penganiaya istri sendiri itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) siang lalu.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa.

“Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Alfa Dera. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan