Sidang Ricuh, Vonis Pembunuhan Siswi Mojokerto Dinilai Terlalu Ringan Hingga Keluarga Korban Histeris

Fransiskus juga menjelaskan mengenai hukuman yang pasti akan berbeda dikenakan pada pelaku lain yang sudah dewasa yakni AD.

AD diketahui merupakan rekan pelaku yang diminta membantu pada aksi pembunuhan tersebut. Bukan hanya itu AD bahkan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah meninggal. **

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan