JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih bergulir. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Setelah memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri pun memanggil sejumlah pihak sebagai saksi termasuk artis sekaligus mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim. Lucky Hakim dipanggil Bareskrim Polri pada Jumat, 14 Juli 2023.
Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemanggilan istri dari pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu.
BACA JUGA: Tangani Polemik Al Zaytun dan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Gandeng Kemenag hingga MUI
Sosok istri Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu sempat viral dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial lantaran berada di tengah-tengah shaf salat.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa istri Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu belum datang memenuhi panggilan penyidik.
“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf salat di antara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com pada Jumat, 14 Juli 2023.
BACA JUGA: Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini Soal Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim: Insya Allah Saya Hadir
Tak hanya mereka, penyidik Bareskrim Polri juga mengundang dua orang lain pada hari yang sama di antaranya yakni seorang pendeta yang menjadi saksi untuk kasus tersebut, serta seseorang yang hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh perihal alasan istri dari Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu yang belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu dengan nomor register LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.