JABAR EKSPRES – Aturan baru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sedang dalam tahap persiapan dan akan segera di berlakukan.
“Kelas BPJS sudah melalui beberapa tahap proses. Semoga aturan ini segera di berlakukan,” ungkap Budi Gunadi kepada wartawan di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat,(14/7/23).
Budi Gunadi menjelaskan bahwa standar minimal akan di terapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Baca Juga:MoreFun Studios Rilis Game Arena Breakout Secara GlobalToyota GR Corolla Segera Hadir di GIIAS 2023, Unitnya Terbatas!
“Standar minimal ini akan mencakup kelas yang di sebut KRIS, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.” tambahnya.
Salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah jumlah tempat tidur (bed) maksimal dalam satu kamar dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
“Kami akan menstandardisasi persyaratan tersebut seperti halnya rumah sakit pada umumnya. Kami mendorong rumah sakit agar pelayanan BPJS pada kelas di bawahnya menjadi lebih baik.” Jelasnya.
Dengan adanya pergantian kelas standar BPJS ini, di harapkan akan terjadi perbaikan dalam layanan kesehatan, terutama perbaikan tempat tidur.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono, mengatakan bahwa pergantian kelas standar BPJS akan berdampak pada perbaikan layanan, terutama dalam hal tempat tidur.
Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.
