JABAR EKSPRES – Perdebatan mengenai SIM seumur hidup telah menjadi sorotan hangat di masyarakat. Hal ini di picu oleh pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Menurutnya, SIM dengan masa berlaku 5 tahun hanya menjadi alat penghasilan bagi pihak kepolisian.
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Korlantas Polri, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Polisi Firman Santyabudi, mengemukakan rencana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui lelang plat kendaraan bermotor tertentu. Misalnya, pelat inisial RF dapat di lelang untuk mendapatkan PNBP. Firman juga menyatakan bahwa SIM sebaiknya tidak lagi menjadi sasaran PNBP karena hal itu hanya mencari keuntungan semata.
Namun, Irjen Refdi Andri, Kakrolantas saat itu, mengingatkan bahwa SIM adalah alat untuk menilai kompetensi pengendara. Oleh karena itu, SIM adalah simbol kemahiran pengendara. Dalam konteks ini, perpanjangan SIM tetap diperlukan agar dapat memperbaharui indikator kompetensi pengendara.
Baca Juga:Oppo Siap Menggebrak Pasar!! Luncurkan Reno 10 5G dengan Desain Mewah dan Performa Powerful!Aktor Terkenal Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Pondok Pesantren Al Zaytun
Djoko Setijowarno, seorang pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), setuju bahwa penerbitan SIM sebaiknya tidak termasuk dalam daftar PNBP. Ia menyatakan bahwa penghapusan PNBP akan mengurangi praktik penjualan SIM secara ilegal di masyarakat. Djoko juga mengakui bahwa terdapat praktik penyalahgunaan SIM oleh beberapa anggota kepolisian demi kepentingan pribadi. Namun, ia berpendapat bahwa fokus utama haruslah pada keberhasilan ujian kompetensi dan keselamatan, bukan pada target PNBP.
