Pada tahun anggaran 2021-2022, terungkap dugaan korupsi dalam pembangunan dan perbaikan jalur kereta api pada proyek-proyek berikut ini.
1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Caglioso.
2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. 4 proyek pembangunan jalur kereta api dan 2 proyek pengawasan di Lampegang Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek Peningkatan Jalan Lintas Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga beberapa pihak telah melakukan kesepakatan terhadap pemenang lelang pelaksanaan proyek, mulai dari pengurusan dokumen hingga penetapan pemenang lelang.
Baca Juga:PPDB di Kota Depok Bermasalah Tiap Tahun, DPRD Ungkap PenyebabnyaFalcon Pictures Akan Remake Film Horor Lawas “Guna-guna Istri Muda”, Ini Alasannya!
Suap yang diterima berkisar antara 5-10% dari nilai proyek, dan perkiraan suap yang diterima oleh keenam tersangka adalah sekitar Rp14,5 miliar.
Menurutnya, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, berlaku untuk perbuatan para tersangka penerima suap. Pasal 55 ayat (1). ) berada di bawah pasal 1 KUHP.
Tuduhan penyuapan dituntut berdasarkan pasal 5 atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
