Harga Kios Pasar Banjaran Rp 20 Juta Per Meter, Cekik Pedagang!

Rencana pembangunan Pasar Banjaran Kabupaten Bandung akan segera dilakukan. PT BNP sudah memasarkan kios-kios kepada para pedagang pasar.
Rencana pembangunan Pasar Banjaran Kabupaten Bandung akan segera dilakukan. PT BNP sudah memasarkan kios-kios kepada para pedagang pasar.
0 Komentar

JABAREKSPRES – Rencana pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung akan segera dilakukan. PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) sudah memasarkan kios-kios kepada para pedagang pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang keberatan dengan harga kios yang di tawarkan PT BNP.

Untuk ukuran kios sendiri bervariasi dari yang terkecil berukuran 2×1 meter dipatok harga sebesar Rp 48 juta sampai dengan Rp  51 juta. Dengan harga dasar per meter sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 17 juta.

Baca Juga:Pedagang Pasar Banjaran Resah Listrik Dimatikan, Pemkab Bandung Segera Eksekusi Pembongkaran!Sempat Mangkrak Proyek Gedung Disnaker Kota Bandung Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Rp 11,4 M!

Kios ukuran 2×2 dipatok dengan harga 70 juta sampai dengan 80 juta. Itu pun tergantung dari posisi kios.

Sedangkan untuk kios dengan ukuran 3×3 PT BNP mematok harga kios sebesar Rp 170 juta sampai dengan 180 juta dengan harga dasar per meter Rp 20 juta.

Bagi pedagang pasar yang berminat membeli kios tersebut PT BNP juga menerapkan aturan untuk membayar uang muka sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta.

Ketentuan harga yang ditetapkan ini sangat memberatkan para pedagang. Mengingat banyak pedagang yang mengeluh mengalami penurunan pendapatan.

Sebelumnya ratusan pedagang yang memilih masih bertahan dan menolak direlokasi mengaku resah dengan pemutusan aliran listrik.

Berdasarkan isu yang beredar pada Sabtu, 15 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Bandung.

Keresahan pedagang Pasar Banjaran ini dipicu oleh keluarnya surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 13 Juli 2023 yang menolak eksepsi tergugat.

Baca Juga:Polda Jabar Akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Kasus Suap Dishub Kota BandungIsu Jual Beli Kursi PPDB Menyeruak di Kabupaten Bogor, Orangtua Dimintai Rp 7 Juta!

Meski begitu, para pedagang yang tergabung dalam wadah Kerwappa Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) rencanannya akan melakukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Bendahara Kerwappa Lukmanul Hakim mengatakan, putusan PTUN di tingkat pertama ini, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

0 Komentar