JABAREKSPRES – Rencana pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung akan segera dilakukan. PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) sudah memasarkan kios-kios kepada para pedagang pasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang keberatan dengan harga kios yang di tawarkan PT BNP.
Untuk ukuran kios sendiri bervariasi dari yang terkecil berukuran 2×1 meter dipatok harga sebesar Rp 48 juta sampai dengan Rp 51 juta. Dengan harga dasar per meter sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 17 juta.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tolak Keras Revitalisasi!
Kios ukuran 2×2 dipatok dengan harga 70 juta sampai dengan 80 juta. Itu pun tergantung dari posisi kios.
Sedangkan untuk kios dengan ukuran 3×3 PT BNP mematok harga kios sebesar Rp 170 juta sampai dengan 180 juta dengan harga dasar per meter Rp 20 juta.
Bagi pedagang pasar yang berminat membeli kios tersebut PT BNP juga menerapkan aturan untuk membayar uang muka sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta.
Ketentuan harga yang ditetapkan ini sangat memberatkan para pedagang. Mengingat banyak pedagang yang mengeluh mengalami penurunan pendapatan.
BACA JUGA: Dua Pasar di Kabupaten Bandung Akan Dikelola Pihak Ketiga dengan Sistem BOT, Begini Pejelasannya!
Sebelumnya ratusan pedagang yang memilih masih bertahan dan menolak direlokasi mengaku resah dengan pemutusan aliran listrik.
Berdasarkan isu yang beredar pada Sabtu, 15 Juli 2023 akan dilakukan eksekusi pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Bandung.
Keresahan pedagang Pasar Banjaran ini dipicu oleh keluarnya surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 13 Juli 2023 yang menolak eksepsi tergugat.
Bupati Kabupaten Bandung dan PT.Bangun Niaga Perkasa (PT BNP) merupakan tergugat.
BACA JUGA: Dua Pasar di Kabupaten Bandung Akan Dikelola Pihak Ketiga dengan Sistem BOT, Begini Pejelasannya!
Dalam putusan PTUN No. 37/G/2023/PTUN.BDG, pengadilan menolak gugatan para penggugat.
Meski begitu, para pedagang yang tergabung dalam wadah Kerwappa Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kerwappa) rencanannya akan melakukan banding ke tingkat lebih tinggi.
Bendahara Kerwappa Lukmanul Hakim mengatakan, putusan PTUN di tingkat pertama ini, tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.