Asep mengaku, telah memberikan uang ke Polda Jabar sebesar Rp 150 juta yang diberikan kepada anggota kepolisian pada bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
BACA JUGA: Sidang Kasus Yana Mulyana Ungkap Ada Fee Proyek ke Dishub dan DPRD Kota Bandung
Kemudian uang juga diberikan kepada anggota kepolisian berinisial D yang bertugas di Polrestabes Bandung.
‘’Terkait jumlah saya tidak ingat besaran nominalnya karena pemberian yang dilakukan secara kondisional,’’ ucap Asep dalam keterangannya di persidangan.
Uang fee yang diberikan Asep disampaikan kepada anggota kepolisian Polrestabes Bandung pada bagian tipikor.
Selain itu, aliran uang fee proyek juga mengalir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berupa fee yang diberikan hjatah setiap bulan secara rutin.
BACA JUGA: Sesalkan Tahanan Tewas di Rutan Depok, Kompolnas Poengky Minta Kapolres Turut Diperiksa
Uang fee diberikan sejak 2021 dengan nilai awal sebesar Rp 50 juta. Kemudia turun menjadi Rp 30 juta.
‘’Akan tetapi pada 2023 sebesar 35 Juta. Akan tetapi saat ini fee tersebut sudah tidak lagi diberikan,’’ ungkap Asep.
Asep membeberkan, untuk uang yang diberikan ke Kejari diserahkan kepada bagian Intel berinisial T.
Selain itu, aliran dana Fee juga sampai kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang diberikan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Uang yang diberikan tersebut merupakan sisa dari fee proyek dengan permintaan awal sebesar Rp 70 juta. Akan tetapi hanya diberikan Rp 30 juta.
Sedangkan aliran dana fee proyek juga mengalir kepada DPRD Kota Bandung Komisi C.
Untuk diketahui Sekdis Dishub Non aktif Khairur Rijal yang dinyatakan sebagai terdakwa juga memiliki kedekatan dengan Ketua Komisi C Yudi Cahyadi. (yan).